Manusia
Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (Sansekerta), “mens” (Latin), yang berarti berpikir,
berakal budi atau makhluk ang berakal budi (mampu menguasai makhluk lain).
Secara istilah manusia dapat diartikan sebuah konsep atau sebuah fakta, sebuah
gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Manusia adalah mahluk yang luar biasa kompleks. Kita merupakan
paduan antara mahluk material dan mahluk spiritual. Dinamika manusia tidak
tinggal diam karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya.
Keadilan
Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang
besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf
politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan
(virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan
belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil".
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan
banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan
keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan
pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita
ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Keadan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Sedangkan menurut Plato keadilan di proyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang dapat menggendalikan diri, dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Jika kita berbicara mengenai keadilan,
apakah keadilan di Indonesia sudah diterapkan? Jawabannya BELUM. Kenapa, karena
di Indonesia keadilan bisa di beli oleh orang-orang kalangan tinggi seperti
pejabat, anggota dewan dan lain sebagainya. Contohnya Seorang koruptor yang
memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun
tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan
bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang
dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor,
padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet
itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
apartemen didalam penjara. Apakah ini bisa dikatakan sebagai suatu keadilan??
Sedangkan untuk kalangan bawah mendapatkan keadilan saja sulit.
- Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang
membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf
muda, Thrasymachus,
karena ia menyatakan bahwa keadilanadalah apa pun yang ditentukan
oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan
alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar
pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan),
dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk
membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Berbagai Macam Keadilan
a)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan
hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan
lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima
Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal
tersebut tidak adil.
c)
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Contoh
:
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan
baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan
menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
Daftar
Pustaka
Seri Diktat Kuliah
MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas
Gunadarma
0 komentar:
Posting Komentar